JAMBI – Belakangan ini, ramai perbincangan mengenai pengumuman kelulusan PPPK di Kerinci yang disinyalir terjadi kecurangan.
Hasil tes antara nilai yang dikeluarkan BKN dengan yang dikeluarkan BKD Kerinci dianggap tidak sesuai.
Bahkan ada nilai yang menjadi berkurang setelah BKD melakukan tes ulang.
Padahal dari nilai yang diterbitkan BKN rata-rata memenuhi standar lulus.
BACA JUGA:Perdana Digelar, Begini Suasana Festival Literasi Jambi Akhir Pekan Kemarin
BACA JUGA:Aman Hingga Menjelang Ramadhan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi meminta agar, peserta tes yang merasa dirugikan untuk melakukan komplain dengan BKD.
Jika tidak mendapatkan tanggapan yang benar, silakan melaporkan ke Ombudsman.
"Ya, sudah ada yang telpon saya mempertanyakan adanya selisih nilai BKN dan BKD. Hingga tidak lulus,” kata dia.
“Saya sarankan agar peserta melakukan komplain dulu, kalau tidak mendapatkan tanggapan silakan laporkan ke kami (Ombudsman Jambi)," jelas Saiful Roswandi.
BACA JUGA:Beri Instruksi ke Sejumlah OPD, Mitigasi Percepatan Penanganan Sampah
BACA JUGA:Pedagang dan Agen Keluhkan Jam Operasional Pasar, Ke PJ Walikota Jambi
Untuk melaporkan ke Ombudsman akan dipermudah.
Peserta cukup menghubungi nomor What App 08119593737 dengan melampirkan kronologi dan kartu identitas seperti KTP.
"Kan kalau peserta di Kerinci cukup jauh kalau ke Jambi. Cukup hubungi No WA, pasti akan kami tindaklanjuti," tegas Saiful.