Kadispora Tak Ajukan Keberatan, Atas Dakwaan Korupsi Proyek Stadion Mini

Kamis 08 May 2025 - 18:19 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Donfitri Jaya, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh sekaligus pengguna anggaran dalam proyek Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal Tahun 2022.

Terdakwa Donfitri Jaya didakwa bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safrida Iryani, pelaksana proyek Yusrizal (orang tua direktur CV. Saputro Handoko). 

Lalu, konsultan pengawas Adiarta dari CV. Pasific Nusa Consultindo, dan Ketua Tim Teknis Welly Andres. Mereka dituntut secara terpisah atas dugaan memperkaya diri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa proyek senilai Rp800 juta, yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2022, telah direkayasa sejak awal. 

BACA JUGA:Uang Palsu Beredar di Semurup, Polres Kerinci Amankan Pelaku

BACA JUGA:Katalog Versi 6 Resmi Digunakan, Dorong Pengusaha Lokal Lewat e-Purchasing

Terdakwa menunjuk Safrida Iryani sebagai PPK yang juga merangkap sebagai Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh. Ia menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp799.991.287,09 dan kemudian mengajukan permohonan tender pada 1 September 2022.

Proses lelang pun dilaksanakan oleh tim pokja yang dibentuk oleh Safrida, terdiri dari tiga orang yakni Doni Prawira, Tedhi Adrian Putra, dan Dodi Irawan. Dalam proses lelang tersebut, CV. Saputro Handoko yang dimiliki atas nama Handoko Saputro, namun dikendalikan oleh ayahnya, Yusrizal, ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran senilai Rp779.954.308,29.

“Sejumlah prosedur telah dilanggar, termasuk potensi konflik kepentingan dan dugaan manipulasi administrasi demi memenangkan pihak tertentu. Selain itu, keterlibatan konsultan pengawas dan tim teknis yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan justru diduga turut serta dalam praktik korupsi tersebut,” sebut tomy ferdian dan Yogi purnomo seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa menjerat Donfitri Jaya dan pihak lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Akibat perbuatan terdakwa Donfitri Jaya, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp747.830.676,29, sebagaimana terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Angka kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-354/PW05/5/2023 tanggal 30 November 2023. (ira)

 

Kategori :