Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memutus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu 27 Desember 2023.
Dewas KPK tetap akan menggelas sidang putusan dugaan pelanggaran etik, meski tanpa kehadiran Firli Bahuri.
"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu 27 Desember 2023.
Albertina menyatakan, sidang putusan etik terbuka untuk umum. Rencananya, sidang putusan akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ya boleh hadir," ucap Albertina.
BACA JUGA:Waspada! 4 Masalah Kesehatan yang Mengintai Usai Pesta Natal,Kelelahan Salah Satunya
BACA JUGA:Al Nassr Bungkam Al Ittihad 5-2, Ronaldo Puncaki Top Skor Saudi Pro League
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, Dewas KPK sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Berdasarkan temuan Dewas KPK, Firli melanggar tiga dugaan pelanggaran etik.
Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, dugaan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00," ujar Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa 26 Desember 2023.
Syamsuddin memastikan, meski pengunduran diri Firli Bahuri nantinya disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas KPK tetap akan membacakan putusannya.
Namun, sejauh ini Presiden Jokowi belum menyetujui surat pengunduran diri Firli Bahuri itu.
"Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik)," tegas Syamsuddin.