JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
SYL merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi.
“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/5).
Berdasarkan putusan di tingkat kasasi, selain pidana badan selama 12 tahun, SYL dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
BACA JUGA:KONI Pusat Ambil Alih Pemilihan Ketum KONI Jambi
BACA JUGA:Google Cloud Perluas Kapasitas Pusat Data AI di Jakarta, Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Budi menjelaskan hingga kini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut.
“Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Budi.
Hingga kini, Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara TPPU SYL sebelum dibawa ke persidangan untuk diuji. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.
Penyidik menaruh fokus untuk menelusuri aliran uang dalam rangka menyelamatkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI.
Diberitakan sebelumnya, masa hukumannya eks Mentan ini menjadi lebih berat yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan pidana 4 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," pungkas hakim Artha. (*)