KPK Tahan Eks Dirut PT PGN

DITAHAN: Eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso (HPS) ditahan KPK.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso (HPS).
Penahananan ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas di Lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
"Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10).
BACA JUGA:Al Haris: Mereka Bayar, Blokir Dibuka, 10 Perusahaan Tambang yang Disanksi Kementerian ESDM
BACA JUGA:Nama Mantan Kadis PU Kembali Disebut, Dody Irawan Terima Uang Rp 200 Juta
Dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025 KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka, yakni Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim tahun 2006-2023 dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya.
Asep menjelaskan bahwa sekitar tahun 2017, PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian ISW selaku Komisaris PT IAE (2006-2023), meminta Sdr. AS selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.
Adapun, Asep menjelaskan bahwa perusahaan ini merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi, untuk memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
"Berdasarkan kedekatan Sdr. HPS dan Sdr. YG mereka bertemu dengan Sdr. AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," jelas Asep.
Lalu, tindak lanjut pertemuan tersebut, AS, ISW, dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 (yang sudah ditahan), melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.
Setelah kesepakatan tersebut, Asep menjelaskan bahwa AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK menyita sejumlah aset dalam dalam kasus ini, seperti uang sebesar USD 1.556.000 atau sekitar Rp 25 miliar dan 18 bidang tanah dan bangunan. (*)