BATANGHARI– Polres Batanghari bersama Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberlakukan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.
Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran serta kenyamanan keberangkatan calon jamaah haji yang akan melintasi jalur-jalur utama di wilayah tersebut.
Penghentian ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jambi Al Haris yang tertanggal 9 Mei 2025, dengan nomor surat S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025. Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media di Muara Bulian pada Kamis (15/5/2025) menjelaskan bahwa penghentian operasional angkutan batubara ini berlaku selama sembilan hari, yakni mulai tanggal 13 Mei hingga 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Pj Sekda Buka Seleksi Kompetensi PPPK Formasi 2024
BACA JUGA:Wawako Azhar Lepas 93 JCH Kota Sungai Penuh
"Langkah ini diambil guna memperlancar perjalanan para calon jamaah haji dari setiap kabupaten menuju Asrama Haji di Provinsi Jambi," ujar Iptu Agung.
Operasional angkutan batubara melalui jalur darat direncanakan akan dibuka kembali pada 22 Mei 2025. Kebijakan sementara ini diharapkan dapat memberi ruang gerak lebih leluasa bagi transportasi jamaah haji, yang memerlukan akses jalan yang aman dan lancar.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap seluruh pihak yang terkait, khususnya para pelaku usaha tambang, dapat mendukung kebijakan ini demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. (Sub/Viz)