JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons sorotan publik terkait pengerahan militer di ranah sipil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dasar hukum pelibatan TNI telah diatur secara jelas melalui MoU yang merujuk pada undang-undang dan peraturan turunannya.
"Nah jadi saya kira kita sudah tegas secara runut bahwa dalam kaitan ini ada MoU, Nota Kesepahaman, antara kejaksaan dengan TNI, itu dulu dasarnya," ujar Harli pada Kamis (15/5).
Ia menjelaskan bahwa salah satu poin dalam MoU menyebutkan TNI dapat memberikan bantuan kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam bentuk dukungan pengamanan fisik.
BACA JUGA:KPK Dorong Penguatan APIP Pemprov Jambi, Untuk Perbaiki Tata Kelola dan Cegah Korupsi
BACA JUGA:Kurang Dokter Spesialis, Bupati BBS MoU dengan UNSRI
"Salah satu poin di dalam MoU itu, di poin kelima kalau tidak salah, dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugas fungsinya," imbuhnya.
Harli juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI bersifat pasif dan semata-mata bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Pengamanannya ini saya lihat hanya bersifat pasif. Jadi mengantisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan pengerahan personel TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) di berbagai daerah. Langkah ini mendapat perhatian dari pegiat hak asasi manusia (HAM) dan publik yang mempertanyakan urgensi dan legalitas keterlibatan militer dalam wilayah sipil.
Sebagaimana diketahui, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan antara kekuatan militer dan institusi penegakan hukum sipil. Karena itu, pengamanan oleh TNI di institusi sipil seperti Kejaksaan menjadi isu yang menuai perdebatan di tengah masyarakat. (*)