Kejagung Bongkar Skandal Subsidi Beras

SIDAK: Satgas Pangan Polda Metro Jaya inspeksi mendadak ke sebuah pergudangan beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.-Ist/jambi independent -Jambi Independent

JAKARTA - Skandal mafia beras tengah mengguncang Indonesia. Kasus santer seiring Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap kecurangan distribusi beras hingga adanya perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) tengah menyelami dugaan korupsi dalam mekanisme penyaluran subsidi beras.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas praktik pengoplosan beras tersebut.

Disebutkan, praktik demikian telah merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun.

BACA JUGA:Oknum DPRD Batang Hari Jalani Sidang Adat, Digrebek Sedang Berduaan dengan Janda

BACA JUGA:Dua Pegawai BSI Rimbo Bujang Jadi Tersangka, Korupsi Dana KUR 4,8 M

Fokus utama penyelidikan Kejagung kali ini terkait mekanisme penyaluran subsidi beras, yang melibatkan dana negara dalam jumlah besar.

“Pemeriksaan kami mengambil sudut dari sisi subsidi. Bagaimana penyelidik ingin mengetahui apakah mekanisme proses bisnis dari subsidi ini sesuai. Ada uang negara yang keluar untuk masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (30/7).

Satgassus P3TPK tengah menggali proses bisnis subsidi beras, mulai dari alokasi hingga distribusi. Penyelidikan ini tidak hanya terbatas pada beras, tetapi juga mencakup subsidi lain di sektor pertanian, seperti pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), dan bibit.

“Kami masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa,” tambah Anang.

Tujuannya, kata Anang, memastikan bahwa dana subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan justru menjadi bancakan para mafia pangan.

Sejak Senin (28/7), Satgassus P3TPK telah memanggil enam produsen beras, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), serta perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perum Bulog.

Namun, hanya dua perusahaan yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama yang hadir memenuhi panggilan, sementara PT Wilmar meminta penundaan dan PT Belitang Panen Raya belum memberikan konfirmasi.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan data yang dimiliki Kejagung dan menelusuri aliran dana subsidi. Praktik mafia beras yang menjadi sorotan berpusat pada pengoplosan beras, di mana beras berkualitas rendah atau beras subsidi (seperti Beras SPHP Bulog) dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan