BPPRD Kota Jambi Catat Kenaikan PAD 51 Persen per Mei 2025

Minggu 18 May 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Jambi – Pemerintah Kota Jambi mencatatkan peningkatan signifikan pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Mei 2025.

Berdasarkan evaluasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), PAD Kota Jambi telah mencapai Rp151 miliar, atau naik 51 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Sumbangan terbesar berasal dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini ditopang oleh sistem layanan berbasis transaksi. 

Selain itu, sektor opsen pajak yang mulai dikelola langsung Pemkot Jambi juga mencatatkan penerimaan sebesar Rp42 miliar.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Pimpin KORMI, Harapan Baru untuk Olahraga Rekreasi

BACA JUGA:Casemiro: Sudah Tepat Tunjuk Ancelotti

Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan PAD tahun ini mencapai Rp500 miliar.

 Target ini diharapkan tercapai melalui optimalisasi berbagai sektor, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diproyeksikan menyumbang Rp32 miliar dari 170.000 objek pajak rumah di Kota Jambi.

Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 90.000 rumah yang tercatat valid. Sisanya, sebanyak 80.000 rumah, akan diverifikasi melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan.

“Digitalisasi layanan menjadi instrumen penting dalam peningkatan PAD, sekaligus memastikan transparansi dan efektivitas pemungutan,” ujar Maulana.

Sejalan dengan itu, Pemkot Jambi juga mengembangkan platform informasi dan pengaduan terpadu bernama KRING KOJA, yang mengintegrasikan kanal layanan pajak daerah secara digital, termasuk media sosial dan situs resmi.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyebutkan sepanjang 2024 pihaknya telah menerbitkan lebih dari 205.000 Surat Ketetapan dan Pemberitahuan Pajak Daerah. 

Tahun lalu, PAD dari sektor pajak tercatat mencapai Rp350 miliar, meningkat dari Rp325 miliar pada 2023.

Dalam proses pendataan, BPPRD juga mencatat adanya 8.664 wajib pajak baru dari berbagai sektor seperti reklame, hiburan, makanan dan minuman, parkir, perhotelan, air tanah, dan PBB.

 Untuk mendorong kepatuhan, BPPRD telah mengirimkan lebih dari 2.100 surat teguran selama tahun 2024.

Kategori :