JAMBI - Pemerintah Kota Jambi secara resmi meluncurkan program bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja rentan dan pekerja keagamaan.
Peluncuran program ini menjadi bagian dari realisasi 100 hari kerja Wali Kota Jambi dan tonggak penting dalam perluasan perlindungan sosial bagi masyarakat nonformal.
Program ini menyasar lebih dari 4.000 penerima manfaat, yang terdiri dari sekitar 3.000 tenaga kerja rentan seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, sopir angkot, tukang parkir, dan pengemudi ojek pangkalan, serta 1.316 pekerja keagamaan yang tergabung dalam inisiatif “Kampung Bahagia”.
Dalam acara peluncuran yang digelar Kamis (22/5) di Kota Jambi, hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan pusat.
BACA JUGA:Sananta Resmi Bermain di Liga Malaysia Musim Depan
BACA JUGA: Bangga Tiket Timnas Indonesia Lawan China Terjual Habis
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan RI, Hendra Novriansah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum terjamah program negara.
“Ini langkah konkret dan patut dijadikan contoh nasional. Komitmen Pemkot Jambi untuk melindungi pekerja rentan melalui Jamsostek adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Hendra.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Moncar Widaryanto, mengungkapkan bahwa dari total target 15 ribu tenaga kerja rentan.
Sekitar 3.000 orang telah berhasil diverifikasi dan mulai menerima manfaat program, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Tenaga kerja seperti buruh lepas dan ojek pangkalan sangat rentan terhadap risiko kecelakaan atau kematian. Tanpa perlindungan, dampaknya sangat berat secara ekonomi dan sosial, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga keluarganya," ungkap Moncar.
Total nilai manfaat dari program ini mencapai lebih dari Rp56 miliar, yang mencakup santunan kematian minimal sebesar Rp42 juta dan manfaat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.
Selain itu, ahli waris dari peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Wali Kota Jambi, Maulana, dalam sambutannya menegaskan bahwa, perluasan jaminan sosial merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial.
"Kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja nonformal seperti UMKM, ojek pangkalan, hingga petugas syara', mendapatkan hak perlindungan sosial yang setara. Inilah bentuk nyata kehadiran negara,” tegas Maulana.