BPHTB di Kota Jambi akan Direvisi

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah strategis dengan meninjau ulang kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas pendapatan daerah, tetapi juga sebagai stimulus agar masyarakat lebih tertib dalam mengelola administrasi kepemilikan tanah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan BPHTB telah dilakukan dan hasilnya sudah dilaporkan langsung kepada Wali Kota Jambi.
“Terkait BPHTB, kami telah melakukan evaluasi dan hasilnya sudah kami laporkan kepada pimpinan. Kebijakan strategis Wali Kota ini merevisi beberapa aspek penting untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah,” kata Nella, Kamis (14/8) lalu.
BACA JUGA:KPK Sita Rp 25 Miliar dan 18 Aset, Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
BACA JUGA:Jembatan Batanghari III Dibangun 2026, Solusi Kemacetan di Jembatan Batanghari I dan II
Nella menambahkan, peninjauan kebijakan ini sejalan dengan program unggulan Wali Kota Jambi yang bertujuan mendorong masyarakat menyempurnakan dokumen administrasi kepemilikan tanah. Dengan administrasi yang tertib, proses transaksi akan berjalan transparan dan nilai jual tanah dapat tercatat sesuai harga pasar sebenarnya.
Pemkot Jambi juga menegaskan agar masyarakat tidak memanfaatkan kebijakan baru ini untuk menurunkan nilai transaksi secara tidak wajar demi mengurangi beban pajak.
“Kami berharap masyarakat mengikuti aturan ini dengan jujur dan tidak mempermainkan nilai transaksi. Jangan sampai harga diturunkan di bawah nilai sebenarnya,” tegas Nella.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, terutama karena sektor properti memiliki peran strategis.
“Kami mengimbau semua pihak yang terlibat dalam BPHTB untuk menjaga nilai transaksi mendekati harga pasar agar pendapatan daerah optimal dan transaksi properti transparan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BPHTB merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui berbagai mekanisme seperti jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya.
Besaran BPHTB dihitung berdasarkan harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. (cr02/enn)