Sidang Kasus Asusila ASN Pemprov Jambi: Kuasa Hukum Sebut Banyak Bukti Tak Muncul di Persidangan

Kamis 22 May 2025 - 20:27 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Ia juga menambahkan, bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan, seperti keterangan korban yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sebuah video prn yang disebutkan, tidak terungkap dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Pedagang Sempol Dipukuli Gara-Gara Tagih Pesanan, Dalam Hitungan Jam Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Tebo

BACA JUGA:SAH Maknai Harkitnas sebagai Kerja Keras dan Berdikari

Lebih lanjut, Rian menyampaikan bahwa adanya temuan sprma yang dikeluarkan dan dilap dengan tisu juga tidak terungkap dalam 

persidangan. Ia juga memberikan apresiasi terhadap jalannya persidangan yang dianggap berjalan lancar.

“Adanya sperma yang dikeluarkan dan dilap dengan tisu, juga tidak terungkap di persidangan. Dan, kami apresiasi jalannya persidangan berjalan lancar,” tambahnya.

Terkait dengan upaya perdamaian yang muncul menjelang praperadilan, kuasa hukum terdakwa menilai bahwa angka yang muncul dalam proses perdamaian tersebut berkisar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA:Bupati Sarolangun Serahkan 202 SK CPNS, Satu Di Antaranya Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Wabup Gerry Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Tantangan

Namun, pihak terdakwa menginginkan agar persidangan tetap berjalan secara objektif dan sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembuktian.

“Kami berharap keadilan, jika memang tidak terbukti, sesuaikan dengan hukum yang berlaku oleh majelis hakim,” kata Rian.

Setelah persidangan berlanjut, perhatian beralih kepada ibu korban yang tidak dapat menahan emosinya. Setelah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa di ruang sidang, ibu korban berteriak histeris dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap apa yang disampaikan oleh pihak terdakwa.

“Kau bohong ya! Mentang-mentang kami orang miskin, seenaknya ngomong sembarangan,” teriak ibu korban, dengan suara yang penuh emosi. (*)

Kategori :