JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Rian Gumai, penasihat hukum terdakwa AP, seorang ASN di salah satu OPD Pemprov Jambi, mengungkapkan beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam fakta persidangan, khususnya terkait dengan pemeriksaan ahli psikolog.
Menurut Rian, ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi sebagai ahli psikolog dengan fakta yang ada di lapangan.
Dalam persidangan, Kepala UPTD PPA menyebutkan bahwa korban datang ke Dinas PPA pada 11 November 2024 untuk memeriksakan diri kepada psikolog.
Padahal, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 12 November 2024, yang jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan ahli dan kronologi kejadian.
BACA JUGA:Bahlil Sebut Perombakan Kabinet Wewenang Presiden
BACA JUGA:Bimtek Keuangan Bagi Pengurus Cabor Koni Muaro Jambi : Tertib Administrasi
Lebih lanjut, Rian juga menyampaikan bahwa Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi ternyata tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagai ahli psikolog, sebuah informasi yang terungkap dalam fakta persidangan.
Hal ini menambah keraguan terhadap kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan dalam proses hukum tersebut.
Penasihat hukum terdakwa ini menegaskan bahwa kejanggalan-kejanggalan ini akan menjadi bagian penting dalam pembelaan mereka, dan pihaknya berharap agar persidangan dapat berjalan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rian berharap agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam proses persidangan untuk mencapai keputusan yang adil.
BACA JUGA:Siapkan Rp 6 Miliar untuk 11.000 Anak, Program Seragam Sekolah Gratis di Tanjabtim
BACA JUGA: Stok Hewan Kurban di Tebo Dipastikan Aman
Hasil Visum et repertum (VER) dari rumah sakit tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kliennya, yang sesuai dengan tuduhan yang dilayangkan.
Mereka menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis tidak membuktikan adanya kekerasan fisik, sebagaimana yang disangkakan.
“Bahwa hasil Visum et repertum (VER) dari rumah sakit, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, sesuai yang disangkakan atau dituduhkan terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum terdakwa, Rian Gumai.