Mantan Direktur PT PAL Ajukan Pra Peradilan

ilustrasi korupsi -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Mantan Direktur PT PAL  Wendy Hartanto (WH)  menjalani sidang Praperadilan kasus  korupsi Rp 105 miliar yang dikucurkan dari Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019 di Jambi, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (21/8).

Sidang kali ini dengan agenda mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terhadap Wendy Hartanto.

Sidang yang diketuai Dominggus Silaban, berjalan dengan menghadirkan Wendy Hartanto yang didampingi penasehat hukumnya, tampak tertunduk saat menjalani persidangannya.

Dalam pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum pemohon menilai bahwa kasus antara PT PAL dengan Bank BNI merupakan persoalan perdata yakni wanprestasi.

BACA JUGA:Puan Sebut Tunjangan Rumah Sudah Melalui Kajian

BACA JUGA:Semua Jual di Atas Harga Het, Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

"Hubungan debitur dengan bank adalah hukum kredit. Macetnya pembayaran diselesaikan melalui proses hukum perdata bukan serta merta dilakukan dengan proses hukum tindak pidana korupsi," ujar penasehat hukum, saat membacakan replik.

Dalam pembacaan repliknya, menurut pemohon tindakan termohon yang serta merta menarik kasus wanprestasi menjadi tindak pidana korupsi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi dalam kasus PT PAL, perusahan yang bergerak di pengolahan kelapa sawit itu juga disebut telah ada putusan PKPU dari Pengadilan Niaga Medan.

Selain itu penasehat hukum terdakwa juga kembali menekankan soal definisi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.

Menurut mereka, fasilitas kredit bank hingga kredit macet tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Sebagaimana Yurisprudensi MA No.1095/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan masuk ranah perdata.

Dalam replik, Penuntut Umum juga merespon jawaban termohon soal pinjaman kredit investasi di Bank BNI yang digunakan salah satunya untuk melunasi utang-utang perusahaan di Bank CIMB Niaga sebesar Rp 75,2 Miliar.

"Utang yang ada di Bank CIMB Niaga merupakan tanggungan perusahaan (PT PAL) bukan utang pribadi pemohon.

Sebanyak Rp 75,2 MIliar sama sekali tidak pernah diterima secara pribadi oleh pemohon. Melainkan membayar utang PT PAL ke Bank CIMB Niaga," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan