Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Transaksi atas Beban APBN

Kamis 28 Dec 2023 - 21:35 WIB
Oleh: Jambi Independent

Oleh: Darmanto

 

  Apa itu QRIS?

 

Quick Response Code Indonesian Standard biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam Quick Response (QR) dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran (perbankan dan fintech) bersama dengan Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar proses transaksi pembayaran digital dengan menggunakan QR Code dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Saat ini semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS sebagai kanal pembayaran.

 

Jika Sebelumnya, pelaku pembayaran digital mengunakan   QR Code yang berbeda-beda dan terpisah berdasarkan jenis alat pembayaran yang digunakan namun dengan QRIS sebagai alat pembayaran telah menyatukan seluruh QR Code PJSP. Jadi, apapun alat pembayaran yang dimiliki, baik mobile banking dari bermacam-macam bank, dompet digital seperti Shopeepay, Gopay, Dana dll, kini hanya memerlukan satu QR Code saja yaitu QRIS.

 

Mengutip dari Bank Indonesia pada laman bi.go.id, QRIS dapat digunakan untuk seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank maupun nonbank yang digunakan masyarakat. QRIS tersebut dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, dan donasi (merchant) yang memiliki logo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah memiliki izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari seluruh aplikasi yang menyelenggarakan pembayaran menggunakan QRIS.

 

Tujuan dan Manfaat QRIS

 

Tujuan dari QRIS adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital melalui penyatuan berbagai macam QR dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan satu menggunakan QR Code saja. Sistem pembayaran ini terkoneksi dengan merchant dalam negeri yang telah bergabung dalam kerja sama dengan Bank Indonesia ini.

 

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kehadiran QRIS adalah jembatan sistem tunggal pembayaran digital menawarkan berbagai manfaat yang dapat dinikmati, antara lain sebagai alternatif transaksi pembayaran yang mudah dan efisien, karena dengan hadirnya QRIS pembayaran non tunai jauh lebih cepat. QRIS juga telah terintegrasi dengan berbagai dompet digital sehingga pelaku usaha tidak perlu menyediakan berbagai QR Code untuk menyediakan fasilitas pembayaran. Manfaat QRIS selanjutnya yaitu menghindari terjadinya penipuan. Dengan menggunakan QRIS artinya transaksi tidak lagi menggunakan uang tunai, sehingga berkontribusi pada pencegahan penyebarluasan uang palsu yang berpotensi dilakukan oleh pembeli. Selain itu, QRIS menjamin keamanan bertransaksi karena prinsip pembayarannya dilakukan dengan memindai kode QR mirip dengan transfer saldo antar rekening. Biasanya, setiap transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS membutuhkan PIN atau kode untuk persetujuan. Jika ditemukan transaksi yang tidak wajar, pengguna dapat melaporkannya ke penyedia jasa layanan untuk ditindaklanjuti. Jaminan keamanan ini semakin kuat diperkuat dengan kebijakan Bank Indonesia bahwa PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti dipastikan memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

 

QRIS juga memudahkan dilakukannya monitoring dan tracking history transaksi. Dengan menggunakan QRIS, mutasi rekening dan riwayat transaksi tercatat dan dapat diakses secara real-time, sehingga pengelolaan keuangan usaha lebih efisien. Oleh karena itu pemilik bisnis dapat memantau, menganalisis, dan menentukan strategi keuangan bisnis kedepannya.

 

Dari sudut pandang pengelolaan keuangan negara, QRIS bertujuan antara lain meningkatkan efisiensi biaya pemrosesan transaksi keuangan, mengedepankan kemandirian nasional serta pengamanan data dan transaksi nasional dimana proses dalam sistem pembayaran dilaksanakan sendiri oleh PJSP dalam negeri, serta memperluas akseptasi pelaku usaha dalam negeri khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 

Perkembangan Transaksi Menggunakan QRIS

 

Menurut Bank Indonesia sebagaimana dikutip dari bisnis.com, per November dilaporkan nilai nominal transaksi QRIS sampai November 2023 tumbuh hingga 157,43% (year-on-year/YoY) mencapai Rp24,9 triliun, dengan jumlah pengguna 45,03 juta orang, 30,12 juta merchant yang sebagian besar merupakan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) . Dari data tersebut menjadi bukti bahwa QRIS telah mampu mengambil peran sebagai gerbang masuk dan katalisator bagi UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mendukung inklusi ekonomi dan keuangan yang menjangkau masyarakat lebih luas.

 

Mengacu pada pesatnya pertumbuhan pembayaran digital tersebut, pemerintah terus mendorong penggunaan sistem QRIS, baik dari sisi jumlah merchant maupun pengguna di berbagai tempat, mulai dari pelaku UMKM, pasar tradisional hingga ritel modern. Untuk itu, sejumlah kemudahan dan insentif telah diberikan oleh pemerintah, misalnya peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi. Di samping itu, pengembangan fitur QRIS juga terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri.

 

Kebijakan Cashless dalam Belanja Pemerintah

Kategori :