Penyelamatan Keuangan Negara Tahun 2023 sebesar Rp. 26.257.000.000,-melalui pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi PT. Pertamina EP Field Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor SK- 032/PHR62380/2023-S0 dan SK033/PHR62330/2023-50 tanggal 28 Juli 2023 Serta Kejati Jambi telah melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara Tahun 2023 sebesar Rp. 8.266.679.644,16-
BACA JUGA:Sudah Lama Padam, Kondisi Lampu di Jemabatan Batanghari II
BACA JUGA:Al Haris Warning Para Camat, Harus Netral dan Jaga Daerah dengan Baik
Bidang Pengawasan, Penyelesaian laporan pengaduan masyarakat (LAPDU) oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi periode Januari - Desember 2023 sebanyak 9 LAPDU dengan rincian sisa Lapdu Tahun 2022 sebanyak 1 Lapdu, dan Lapdu pada Tahun 2023 sebanyak 8 Lapdu.
Penjatuhan Hukuman Disiplin selama tahun 2023 berjumlah 4 Pegawai dengan rincian 1 Pegawai dengan Hukuman sedang dan 3 Pegawai dengan Hukuman Berat. .
Selain itu Kejati Jambi juga memperoleh penghargaan peringkat sangat baik (A-) pada kategori layanan dokumentasi dari hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik MENPAN RB tahun 2023.(*)