JAMBI – Kasus kematian tragis RH (23) di sebuah rumah indekos kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan Anggi Febri Yandi (AFY, 21) sebagai tersangka pembunuhan berencana yang menghebohkan warga Jambi.
Dalam keterangan resmi, Kanit Reserse Kriminal Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, mengungkap fakta-fakta mengejutkan dari hasil penyidikan terbaru. AFY dan korban RH diketahui memiliki hubungan dekat selama empat tahun. Keduanya berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan keluarga masing-masing telah mengetahui kedekatan mereka.
Namun, asmara yang tak berujung manis justru berubah menjadi dendam mematikan. Polisi menyebut Anggi terbakar cemburu setelah mengetahui bahwa RH menyukai perempuan lain dan berniat menikah. Dari situlah, niat jahat mulai tumbuh dalam diri Anggi.
Anggi diketahui membeli Kalium CN atau sianida dari toko daring. Pembelian dilakukan pada 11 Juni 2025, dan paket racun itu tiba pada 16 Juni pukul 09.00 WIB, sesuai dengan bukti invoice yang ditemukan penyidik.
BACA JUGA:Sidak Lokasi Pembangunan Stockpile di Aur Duri, Komisi XII DPR RI akan Panggil PT SAS
BACA JUGA:Wagub Sani Hadiri Peringatan 32 Tahun Desa Marga Manunggal Jaya
Di hari yang sama, Anggi menghubungi RH melalui pesan Instagram, membujuk korban untuk datang ke indekosnya dengan dalih memberikan “obat kuat.”
Dalam pertemuan di kamar kos itu, Anggi meracik campuran berbahaya yang disebutnya sebagai obat kuat, tepat di depan RH. Tanpa curiga, korban melihat Anggi memasukkan zat tersebut ke dalam kopi botolan.
“Ini obat kuatnya aku masukkan, ya,” tutur Ondo menirukan pengakuan tersangka.
RH meminum minuman tersebut dan tidak lama kemudian mengalami kejang-kejang hebat. Anggi panik dan segera meminta bantuan warga sekitar. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Baiturrahim, namun nyawanya tak tertolong. RH dinyatakan meninggal dunia di ruang IGD.
Setelah kejadian, pelaku langsung membuang sisa kopi yang bercampur kimia itu ke dalam kloset kamar mandi. Setelah itu, botolnya dicuci bersih.
Kecurigaan polisi muncul setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Botol minuman yang diminum korban ditemukan dalam kondisi kosong dan bersih.
“Diduga kuat, botol bekas itu telah dicuci oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” ungkap Ipda Ondo. (*)