Pemprov Jambi Berkomitmen Selesaikan Persoalan PI 10 Persen

Minggu 22 Jun 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

"Kami telah merespons berbagai kegiatan, termasuk dukungan dari DPRD Provinsi Jambi melalui pembentukan Pansus PI 10% untuk percepatan beberapa tahapan yang sedang kami siapkan guna merealisasikan proyek ini. Terkait progres Wilayah Kerja Jabung, kami telah menerima surat dari SKK Migas kepada Presiden Direktur PetroChina Internasional yang mengarahkan, sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, agar pengalihan PI 10% diselesaikan dalam satu bulan.  Permohonan PI 10% pun akan segera diajukan kepada Bapak Menteri ESDM untuk persetujuan.  Selanjutnya, terkait Wilayah Kerja Jabung, kami menerima surat dari PetroChina Internasional yang meminta klarifikasi kepada PT. JII mengenai keterlibatan unsur swasta dalam kepemilikan anak perusahaan BUMD, serta kepemilikan saham PT. Bumi Samudra Perkasa (Tanjung Jabung Timur) dan PT. Mahardika Jambi Utama Oil (Tanjung Jabung Barat). Semua permintaan klarifikasi tersebut telah kami tanggapi," lanjutnya.

Lebih lanjut Sekda Sudirman menyebutkan, perlu dipahami bahwa keterlibatan anak perusahaan tidak harus melalui BUMD, melainkan dapat diwujudkan melalui RUPS dan diaktifkan tanpa berbentuk BUMD. Terkait tujuan Menteri Hukum dan HAM dari PT. Mutia, tim percepatan akan terus berupaya merealisasikannya.  

"Saat ini, progres penyusunan dan penandatanganan dokumen legal formal melalui akta notaris untuk menyatakan dan mengesahkan kepemilikan saham, termasuk dokumen legal sebagai lampiran balasan kepada K3S, terus berlanjut. Pak Menteri Hukum dan HAM juga telah menetapkan direksi PT. Mahardika, dan kami telah mendorong pengajuan status personal gaji ke DPRD.  Pembahasan Perda terkait perubahan PT menjadi Perseroda telah dijadwalkan oleh DPRD Provinsi," pungkasnya.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, S.E., M.M. mengatakan bahwa permasalahan PI ini telah menemukan titik terang hanya saja butuh komitmen yang jelas untuk menyelesaikan ini semua.

"Timeline telah ditetapkan dengan jelas. Kami berharap pada persidangan keempat di Komisi XII pada tahun 2025, seluruh pihak yang terlibat telah menyelesaikan seluruh permasalahan yang telah diidentifikasi. Tujuan kami di Komisi XII adalah untuk mendengarkan kisah sukses implementasi proyek ini. Berdasarkan pemaparan komitmen dari seluruh pihak, terlihat jelas bahwa semua pihak menginginkan kesuksesan proyek ini," ujarnya.

"Ini termasuk dalam lingkup SKK Migas dan telah melalui beberapa tahap korespondensi tanpa kendala. Prosesnya hanya membutuhkan penyesuaian agar sesuai dengan peraturan menteri, khususnya Permen SDM yang mengatur tentang PI dan menjadi dasar aturan main ini.  Hal ini legal dan merupakan hak Jambi yang dijamin regulasinya," lanjutnya.

Kemudian Bambang juga memberikan apresiasi kepada kepada Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris dan anggota DPR RI dapil Jambi yaitu Rocky Chandra, Syarif Fasha dan Cek Endra yang telah bedkontribusi dalam persoalan PI ini.

"Nah, Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi XII yang bertugas di Jambi, khususnya Bapak Cek Endra, Bapak Rocky, dan Bapak Fasha. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Bapak Gubernur. Kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas demi terwujudnya pembangunan yang optimal di Jambi," katanya.

"Perihal BUMD, DPRD Provinsi telah menetapkan pembentukan panitia khusus untuk menyelesaikan permasalahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai penjelasan kesiapan yang telah disampaikan. Seluruh tahapan telah terjadwal, dan tim telah memetakan serta memasuki tahap aksi.  Selanjutnya, kita akan melakukan pemantauan dan evaluasi, diharapkan tidak ada kendala lebih lanjut," pungkasnya. (Enn)

 

Kategori :