JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ia kembali ditahan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa (1/7) kemarin.
Budi menjelaskan, penangkapan Nurhadi terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya. Sekretaris MA itu kini mendekam lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai tersangka yang ditahan.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujar Budi.
BACA JUGA:Garuda Danantara
BACA JUGA:2 Ton Garam Ditabur di Langit Jambi
Adapun untuk penangkapnnya dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Penangkapan dilakukan sesaat Nurhadi menghirup udara bebas atas vonis kasus suap yang dijalaninya.
Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.
Diketahui, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan.
Lembaga Antikorupsi ini mengetahui adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. (*)