Seluruh Fraksi Parpol di DPR akan Berkumpul

Selasa 01 Jul 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (*)

 

Kategori :