Gerindra Tak Mau Gegabah

Minggu 06 Jul 2025 - 21:21 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Partai Gerindra belum mengambil sikap resmi terkait putusan Makhamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Partai berlambang kepala burung garuda itu mengaku masih mengkaji lebih dalam terkait dampak dari putusan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sekaligus politisi dari fraksi Partai Gerindra, Sabtu (5/7).

Menurut Bahtra, partainya tidak ingin terlalu gegabah dalam merespons isu strategis ini. Gerindra akan terlebih dahulu mengundang para ahli dan menyusun kajian yang lebih mendalam.

BACA JUGA:SAH Apresiasi Keberpihakan Presiden Prabowo, Untuk Peningkatan Akses Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu

BACA JUGA:DPR Bentuk Tim Khusus, Awasi Proyek Penulisan Ulang Sejarah RI

Selain itu, Gerindra juga membuka ruang partisipasi publik, yang tujuannya untuk menampung aspirasi dan sebagai bentuk upaya agar Pemilu di Indonesia semakin baik dan berkualitas.

"Kami juga terus menerima dan menampung berbagai masukan dari semua elemen masyarakat yang bertujuan agar pemilu kita makin baik dan makin berkualitas," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terkait putusan MK mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus," ujarnya, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu, 5 Juli 2025. 

Menurut Aria, langkah tersebut juga untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

Dia menyebut, setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional. 

Evaluasi itu, lanjut Aria, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu. 

"Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya," tegas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Menanggapi dinamika putusan MK, Arya Bima mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. 

Kategori :