Mayoritas penyebab kecelakaan lalu lintas adalah perilaku pengemudi, dengan 99 kasus, diikuti oleh kondisi kendaraan sebanyak 18 kasus, dan kondisi jalan sebanyak 2 kasus.
Kapolres Bungo menyampaikan bahwa kebanyakan kecelakaan disebabkan oleh perilaku pengemudi yang melanggar batas kecepatan, tidak tertib berlalu lintas, dan tidak memberikan prioritas kepada kendaraan lain.
Pengungkapan Kasus tindak pidana BBM ilegal mengalami peningkatan, dari 3 kasus pada tahun 2022 menjadi 4 kasus pada tahun 2023.
BACA JUGA:Imbas Luapan Air Sungai, Sejumlah Dusun Terdampak Banjir
BACA JUGA:Ade: Butuh Direhab Berat Kondisi Sejumlah Sekolah di Tebo
Meskipun hanya terjadi penambahan satu kasus, hal ini menunjukkan perhatian pihak kepolisian terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Demikianlah rangkuman rilis akhir tahun 2023 Polres Bungo, menyoroti perbandingan trend kejadian tindak pidana sepanjang tahun serta upaya penanganan kasus-kasus tersebut oleh kepolisian setempat. (*)