Tuntutan Tek Hui Gagal Dibacakan

Mahfi Abidin bersama Dedi Susanto alias Tek hui mengikuti sidang. Sementara jaksa penuntut umum minta penundaan sidang, karena tuntutan belum siap dibacakan, Selasa 29 Juli 2025. -Surya Elviza/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI – Sidang Narkoba dengan terdakwa Mahfi Abidin bersama Dedi Susanto alias Tekhui ditunda. Seharusnya sidang jadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang Tek Hui bersama Mahfi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan perkara tindak pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu terpaksa ditunda.
Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih belum siap untuk menyampaikan tuntutan. “Berkas perkara yang akan disampaikan belum siap. Kami mohon sidang untuk ditunda,”ujar JPU.
Mendengar pernyataan JPU yang belum mempersiapkan berkas tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Deni Fird tersebut terpaksa ditunda.
BACA JUGA:Kejari Teliti Korupsi PDAM Tirta Mayang, Pasca Penetapan Tiga Tersangka
BACA JUGA:Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar
Dalam dakwaannya, Desi Susanto alias Tek Hui, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati dan saksi Mafi Abidin telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menempatkan, membayarkan, atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotikadan/atau tindak pidana Prekusor Narkotika.
Terdakwa Tek Hui pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998 dan pada tahun 2012 juga terlibat tindak pidana narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN. Jbi tanggal 2 April 2012.
Bahwa tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jambi dibantu oleh Cindy (DPO) Mafi Abidin sekaligus untuk mengambil uang hasil penjualan.
Sidang tuntutan akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 mendatang. (viz/ira)