Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah.
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Syariah serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional. Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kakek Kurir Sabu Diciduk Polisi di Merangin
BACA JUGA:Pemuda 18 Tahun Dicokok, Buntut Penyelundupan Sabu ke Lapas Jambi
Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.
Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.
KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.
BACA JUGA:Kesalahan Umum saat Menggunakan Lensa Kontak
BACA JUGA:SAH Bawa HKTI Jambi Pelopori Penanaman Kacang Koro Solusi Substitusi Kedelai dan Ketahanan Pangan