“Dari mana bapak menghitung kedalaman sehingga terdapat kekurangan, apakah dari lantai, atau tanah, atau dari pondasi di atas lantai (Tok Pangket)?,” tanya terdakwa kepada saksi yang menyatakan pada saat itu dirinya hadir di lapangan saat melakukan pengukuran.
Saksi ahli dengan terpatah-patah mengaku, untuk pengukuran itu dilakukan dari Tok Pangket atau pondasi di atas lantai “Mengukur dari, Tok Pangket,” kata ahli menjawab pertanyaan dari terdakwa.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pariz mengatakan, agenda sidang hari ini pemeriksaan terhadap dua ahli. Adapun BPKP menjelaskan kerugian negaranya.
“Sementara dari ahli teknik itu, untuk menerangkan untuk asesmen dari tim ahli yang turun ke lapangan yang mengecek terkait struktur dan file dan lain-lainnya,” kata JPU.
“Adapun kerugian dari temuan dan penilaian tim BPKP senilai Rp 499 juta sekian,” bebernya.
Untuk sidang selanjutnya akan di langsungkan pada tanggal 23 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (persero) Cabang Jambi pada tahun 2019 s/d 2021.
Bahwa Tersangka TK selaku Team Leader PT. 4Cipta Konsultan bersama dengan M. IBRAHIM (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Direktur PT 4Cipta Konsultan telah dengan sengaja melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi untuk kepentingan pribadi, yang mana atas perbuatannya mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, atau perekonomian Negara.
Sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Proses Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s.d 2021 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-252/PW05/5/2023 tanggal 11 September 2023 dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.4 M. (Viz/zen)