Enam Saksi Sudah Diperiksa, Termasuk Kurir Pengantar Racun, Kasus Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis

Kamis 17 Jul 2025 - 20:27 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Kasus dugaan pembunuhan pasangan sesama jenis yang menggemparkan warga Kota Jambi terus bergulir.

 Penyidik Polsek Jelutung resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo E. Siburian, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih menanti petunjuk lanjutan dari JPU. 

“Berkas perkara untuk dugaan pembunuhan berencana sudah kami kirim. Kami tinggal menunggu arahan dari jaksa,” ujarnya saat ditemui, Rabu (16/7).

BACA JUGA:Saksi: Korupsi Ditemukan pada Tiang Pancang, Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi

BACA JUGA:Berbahan Dasar Plastik Daur Ulang, Kota Jambi Punya Perpustakaan Ramah Lingkungan

Dalam proses penyidikan, lanjut Ondo, setidaknya enam orang saksi telah diperiksa, termasuk kurir jasa pengiriman yang membawa paket berisi racun kepada pelaku. 

Racun tersebut diduga dibeli secara daring dan menjadi alat utama dalam eksekusi keji terhadap korban.

“Saksi yang sudah kami mintai keterangan berjumlah enam orang. Salah satunya adalah kurir yang mengantarkan paket berisi racun kepada tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ondo menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut. 

Semua temuan masih konsisten dengan hasil rekonstruksi yang telah digelar sebelumnya.

“Dalam rekonstruksi yang kami lakukan, terlihat dengan jelas bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban. Sejauh ini, tidak ada perkembangan baru yang bertentangan dengan rekonstruksi tersebut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban diduga merupakan pasangan sesama jenis dari pelaku. Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dengan menekankan aspek keadilan bagi korban.

Seperti diketahui, pada rekonstruksi beberapa waktu lalu, tersangka memperagakan total 29 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara detail, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan aksi keji tersebut.

Menurut polisi, AFY terlebih dahulu menghubungi korban dan mengundangnya ke kamar kos. Di sana, pelaku mencampurkan zat sianida ke dalam minuman yang disebut-sebut sebagai "obat kuat", lalu diberikan kepada korban.

Kategori :