BPN Muaro Jambi Tidak Menemukan Sporadik Asli yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum

Minggu 20 Jul 2025 - 16:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

MUAROJAMBI – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Daniel Candra kembali menghadirkan fakta mengejutkan.

Hingga kini, surat sporadik asli yang dijadikan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung dapat dibuktikan keberadaannya.

Keterangan terbaru datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi. Dalam persidangan, perwakilan BPN secara tegas menyatakan tidak pernah melihat atau menerima dokumen sporadik yang dimaksud.

Bahkan, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam arsip warkah tanah yang semestinya menjadi dasar autentik dalam proses pertanahan.

BACA JUGA:Kades Pendung Mudik Terancam Dipidana, Diduga Berikan Informasi Palsu di Website Desa

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Tabrak Tanki BBM, Ini Kata Pihak Elnusa

“Tidak ada dokumen sporadik asli dalam arsip kami. Warkah tanah yang seharusnya menjadi dasar penerbitan sertifikat juga tidak ada,” kata perwakilan BPN saat memberikan kesaksian.

Selain pihak BPN, hingga sidang berlangsung, tidak satu pun saksi fakta yang dihadirkan JPU mengaku pernah melihat langsung dokumen asli tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dakwaan yang disusun.

Penasihat hukum Daniel Candra pun menyoroti absennya barang bukti utama. Ia menilai dakwaan seharusnya tak bisa dilanjutkan jika dasar pembuktiannya tidak jelas.

“Majelis hakim diharapkan objektif. Jika barang bukti utama tidak bisa diverifikasi keberadaannya, lalu apa dasar kuat melanjutkan perkara ini?” ujar kuasa hukum Daniel di hadapan majelis hakim. (*)

Kategori :