JAMBI - Sidang terhadap gembong narkoba Jambi dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tekhui bersama Mahfi Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 21 Juli 2025.
Sidang digelar untuk Mahfi bersama Tekhui, dengan perkara tindak pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hardi Setiyo, saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) yang merupakan Analis Transaksi Keuangan.
Pada sidang kali ini, saksi ahli menuturkan mengenai aliran dana yang pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwah.
BACA JUGA:Salurkan Beras Bantuan Pangan Pemerintah, Maulana: Turut Berdampak Pada Angka Inflasi Kota Jambi
BACA JUGA:Nikmati Paket Ngebotram di Swiss-Belhotel Jambi
Menurutnya, berdasarkan hasil analisisnya, terdakwa telah melakukan pencucian uang dengan membelikan sejumlah barang dan juga melakukan transaksi keuangan atas nama orang lain.
"Berdasarkan modus yang dilakukan terutama oleh pelaku narkotika sebagian besar rekening menggunakan nama dari orang lain atau pihak lain. Atau pelaku menggunakan transaksi tunai sehingga tidak diketahui aliran dananya,"bebernya menjawab pertanyaan hakim.
Saksi ahli juga menuturkan bahwa dalam hal ini, terdakwa Tekhui membeli aset berupa tanah, rumah dan kendaraan yang diberikan kepada Mahfi Abidin. Dan hal tersebut dinilai sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba.
Salah satunya yakni pembelian rumah senilai Rp 250 juta oleh Tekhui yang diberikan kepada Mahfi Abidin.
Saksi ahli yang ditemui usai persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan alat buktinya dan transaksi yang ada, telah ditemukan indikasi pidana pencucian uang . Hanya saja menurutnya, semua tergantung kepada terdakwah apakah bisa membuktikan bahwa itu benar ataupun salah.
"Berdasarkan transaksi tentu ada arah ke tindak pidana pencucian uang. Dalam hal ini kami sudah memberikan keterangan dan kami kembalikan ke terdakwa bagaimana mereka bisa membuktikan bahwa hasil yang ditemukan itu bisa disangkal atau tidak,"bebernya. (Viz/zen)