KERINCI, JAMBIKORAN.COM – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.
Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, serta di kediaman pribadi Kepala Desa Jasman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi membenarkan penggeledahan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
BACA JUGA:Polres Kerinci Amankan Tiga Tersangka Penganiayaan Bersenjata Tajam di Area Perladangan
BACA JUGA:Toyota Perkenalkan bZ4X Facelift, Kini Dirakit Lokal dan Lebih Terjangkau
“Benar, hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan di Kantor Desa Muara Emat serta rumah pribadi Kepala Desa Muara Emat,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang dianggap relevan dengan perkara, di antaranya satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer.
Barang-barang tersebut diduga berisi data dan dokumen penting yang diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan.
“Tim kami masih berada di lokasi dan telah mengamankan beberapa dokumen elektronik yang diyakini berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” tambah Yogi.
BACA JUGA:Tanam Jagung Serentak, Polres Sarolangun Kolaborasi dengan Petani Lokal
Kepala Desa Muara Emat, Jasman, sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus berbeda, yakni perkara pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, sebagai bentuk komitmen lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum mereka. (*)