Terungkap Modus Operandi Pengedar 35 Paket Sabu yang Diamankan Polres Kerinci

Senin 28 Jul 2025 - 12:38 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

KERINCI – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di wilayah mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BACA JUGA:Astra Otoparts Luncurkan Aspira Premio Sportivo 2, Ban Harian Bergaya Sporty

“Setelah memastikan target berada di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami menemukan 35 paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga siap edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa:

    35 paket sabu dengan total berat bruto 2,49 gram

    1 kotak plastik berisi sabu

BACA JUGA:PDBI Muaro Jambi Sabet 21 Piala, Ivan Wirata Sebut Ini Buah dari Kerja Keras, Disiplin, dan Kekompakan

BACA JUGA:Cuci Kaki Sebelum Tidur: Kebiasaan Sederhana, Manfaat Besar

    1 alat hisap (bong)

    1 korek api gas

Dalam pemeriksaan awal, EN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui platform online.

Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, menggunakan modus “tempelan”—barang ditaruh di lokasi tertentu dan pembayaran dilakukan lewat transfer bank ke rekening atas nama orang berinisial B.

BACA JUGA:Inspektorat Dalami Dugaan Mark Up Dana Desa Kampung Dalam Sungai Penuh

BACA JUGA:Diza Hazra Aljosha Dampingi Kontingen Jambi di FORNAS VIII: Semangat dan Optimis Raih Medali

Pelaku juga menyebut bahwa sabu tersebut ia pecah ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus ini, menurut polisi, umum dilakukan oleh jaringan pengedar yang menghindari deteksi langsung dari aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba, terutama hingga ke pelosok desa,” tegas IPTU Yandra. (*)

Kategori :