BREAKING NEWS : Helen Divonis Hukuman Seumur Hidup

Jumat 01 Aug 2025 - 11:49 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati atas kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat 1 Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menilai bahwa Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harifin alias Ari Ambok dan didin alias Diding bin Tember dalam kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2)  jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutuskan terdakwa Helen terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

BACA JUGA:Diding Gembong Narkoba Jambi Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara Denda Rp 2 miliar

BACA JUGA:Kota Jambi Panen Prestasi, Jadi Inspirasi Pembangunan Keluarga Inklusif di Provinsi Jambi

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan Kamis, 24 Juli 2025 menuntut  Pidana Mati  kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati yang  terbukti bersalah  secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harfani alias Ari Ambok dan Diding tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2)  jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:PUPR Siapkan Jalur Alternatif, Jembatan Rano dapat Penanganan Khusus

BACA JUGA:Oknum DPRD Batang Hari Jalani Sidang Adat, Digrebek Sedang Berduaan dengan Janda

Subsidair: Pasal 112  ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :