Lurah Payo Lebar, Yuniawan, juga membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Dinas Sosial dan aparat kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya terkait keterlibatan dalam lingkungan berisiko seperti geng motor.
Kasus ini memicu keprihatinan dan kemarahan masyarakat Kota Jambi, yang mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan korban mendapat keadilan sepenuhnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (zen)