Muslim Jaya juga menegaskan bahwa pihak ketiga bernama Revalino yang sebelumnya mengaku sebagai ayah biologis bayi Lisa tidak termasuk dalam agenda pengambilan sampel DNA di Bareskrim.
"Revalino mengajukan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri Bandung, bukan di Bareskrim. Jadi yang dipanggil di Bareskrim hanya tiga pihak yang relevan dalam penyidikan laporan Pak Ridwan Kamil," tuturnya.
Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa kliennya akan menghormati hasil tes DNA, apa pun hasilnya. Jika terbukti bahwa bayi tersebut bukan anak biologisnya, proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik akan terus berlanjut.
"Pak Ridwan Kamil sangat menghormati proses hukum. Apa pun hasilnya, beliau akan menerimanya dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab," ucapnya.
Namun, bila hasil tes menunjukkan sebaliknya, diharapkan semua pihak bisa menerima dan menyudahi konflik yang telah bergulir di ruang publik selama empat bulan terakhir.
Tes DNA ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri drama hukum dan spekulasi publik. Proses ini diharapkan menjadi bukti ilmiah dan objektif yang mampu menghentikan berbagai opini liar yang beredar di media sosial.
"Tes DNA ini bukan sekadar formalitas, tetapi kunci penting untuk mengakhiri keributan. Semua pihak harus menghormati hasilnya dan tidak lagi membawa masalah ini ke ruang publik," bebernya. (*)