JAMBI - Suliyanti, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi APBD Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (12/8).
Terdakwa Suliyanti menjalani sidang perdana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi Rabu, dengan majelis hakim dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari delapan Jaksa yakni Ridho Sepputra, Joko Hermawan, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, Eko Wahyu Prayitno, SH, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto dan Syahrul Anwar.
Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dengan dimana dalam surat dakwaan tersebut menyebutkan terdakwa Suliyanti menerima uang suap ketok palu dengan nominal Rp 200 juta, bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dukung Reformasi Agraria, Untuk Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Kajati Jambi Berikan Materi Anti Korupsi di PKKMB UNJA 2025
"Pemberian uang agar mereka menyetujui RAPBD 2017 menjadi peraturan daerah APBD 2017 yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota legislatif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor," ujarnya.
Selain itu, tindakan ini melanggar berbagai peraturan DPRD dan kode etik, seperti Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD dan No. 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik, serta bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Dalam surat dakwaan perbuatan terdakwa tersebut diancam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).
Ridho Sepputra, Jaksa Penuntut Umum KPK yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan 5 saksi pada pekan depan.
Untuk keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut menurutnya ada berjumlah 30 saksi.
"Termasuk anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sudah pernah didakwa sebelumnya,” katanya.
Lalu, apakah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga akan dihadirkan menjadi saksi? Ridho juga memastikan bahwa Zumi Zola juga akan menjadi saksi dipersidangan nantinya.
"Iya, termasuk mantan Gubernur Zumi Zola,"ujarnya.
Sementara itu, mendengarkan dakwaan hakim, Suliyanti tidak mengajukan keberatan sama sekalian.
"Kami tidak mengajukan keberatan atau esepsi,"ujarnya.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi. (viz/enn)