9 Fakta Terungkap dalam Sidang Korupsi PT PAL

SIDANG: Sidang lanjutan perkara korupsi PT PAL.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Sejumlah fakta telah terungkap dalam rangkaian sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Pertama, perihal pembentukan PT Prosympac. Dalam sidang Rabu (8/10) pekan lalu, Komisaris PT PAL Arief Rohman dan Cris Onei Hercuantoro dari PT Prosympac selaku saksi menuturkan proses pendirian PT Prosympac.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arief Rohman menjelaskan PT Prosympac berdiri pada 2012.
"Berdiri 17 Oktober 2012 berdasarkan akta pendirian,” katanya.
BACA JUGA:Korban Meninggal Sebelum Tiba di RS, Kasus Pembunuhan Menggunakan Racun Sianida
BACA JUGA:Sumur Minyak Rakyat Segera Dilegalkan, Al Haris: Harga yang Kita Minta akan Menguntungkan Masyarakat
Ada 2-3 kali pertemuan dengan Wendy Haryanto.
"Dalam pertemuan itu, Pak Wendy tertarik dengan PT Prosympac dan mau bekerja sama. Selanjutnya, diundang ke Medan," ujar Arief.
Kemudian, PT PAL terbentuk pada 2014.
"Komposisi sahamnya, saya 45 persen, sisanya Pak Wendy," kata Arief.
Dia juga menjelaskan pembangunan pabrik kelapa sawit dilakukan PT DML dan PT DPL. "PT Prosympac approve, sebab kata Pak Wendy, aman,” kata Arief.
Perizinan. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Wendy, Roni Sianturi, mencecar enam saksi yang dihadirkan dalam sidang. Saksi itu adalah Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer; Hariyanto dari PT KTN selaku buyer; Muhammad Zuharman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi; Nurhadi, pengurus KUD Karya Maju; Subroto, pengurus KUD Makarti; dan Slamet Hariyanto, pengurus KUD Manggar Jaya.
Roni Sianturi mencecar Zurahman Kepala DPMPTSP Zuharman soal legalitas Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit PT PAL yang diterbitkan pada 2015.
"Ada. IUP itu asli dan sah," jawab Zurahman.