Sudah Terbitkan dan Kirim SPDP, Kasus Sabu dalam Pop Mie di Lapas

Rabu 13 Aug 2025 - 20:47 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Jambi.

Surat ini dikirim ke pihak kejaksaan sebagai bentuk tindak lanjut hukum terhadap seorang wanita yang kedapatan membawa tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan instan Pop Mie.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy S. Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Siahaan, membenarkan bahwa penyidikan telah dimulai dan pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif.

Pihaknya juga sedang menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan narkoba dari luar lapas.

BACA JUGA:Polres Kerinci Ingatkan Nakes, Waspadai Sanksi Hukum atas Kelalaian Medis

BACA JUGA:Sengketa Tanah SDN 45 Dimenangkan Pemkot, PT Jambi Tolak Banding Azman

"SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan. Tim penyidik sedang mendalami asal-usul sabu dan peran pelaku dalam jaringan tersebut," ujarnya.

Peristiwa penyelundupan ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Jambi.

Kasatres Narkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan mengatakan, pelaku bernama Salma tertangkap saat mencoba membawa tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kantong belanja berisi mi instan cup.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut dibungkus rapi menggunakan kertas nota dan lakban, kemudian diselipkan ke dalam kemasan Pop Mie agar tampak seperti barang biasa.

 

Salma mengaku hanya disuruh oleh M. Dannu (18), warga Simpang Rimbo, untuk mengantarkan barang bawaan kepada seorang narapidana bernama Sudirman, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Jambi.

 

Dia mengaku tak mengetahui sama sekali isi barang bawaan tersebut. Penyelidikan pun terus dilakukan, dan Polisi akhirnya mengamankan Dannu.

 

Sementara itu, Dannu sendiri mengaku diperintah langsung oleh Sudirman, tahanan Lapas Kelas II A Jambi, untuk mengambil dan mengirimkan paket sabu tersebut.

 

“Barang tersebut diambil oleh saudara M. Dannu dengan sistem tempel, diletakkan di lorong dekat Optik Cemerlang di Kelurahan Selamat, Telanaipura,” ungkap AKP Siahaan.

 

Awalnya, petugas Lapas yang curiga terhadap gerak-gerik Salma saat menyerahkan barang bawaan kepada tahanan, langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan barang bukti narkotika.

 

Kini, Dannu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas serta apakah ada petugas lapas yang turut membantu aksi penyelundupan tersebut.

 

 

Pihak Lapas dan Polresta Jambi berjanji akan memperketat pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ke dalam lingkungan penjara guna mencegah kejadian serupa terulang.(zen)

Kategori :