1.039 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak Terima Remisi HUT ke-80 RI

Senin 18 Aug 2025 - 17:32 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Dalam suasana penuh haru dan khidmat, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menggelar acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muda Husni menyampaikan bahwa pada momentum HUT Kemerdekaan RI kali ini, sebanyak 512 narapidana memperoleh remisi umum, terdiri dari: Remisi Umum I (RU-I): 511 orang, dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1–6 bulan. Remisi Umum II (RU-II): 1 orang, yang langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman.

 

Sedangkan remisi Dasawarsa 2025 atau remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali sebagai bagian dari peringatan perjalanan kemerdekaan bangsa. Di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, tercatat 527 warga binaan menerima remisi dasawarsa. Dengan rincian:Remisi Dasawarsa I (RD-I): 522 orang, Remisi Dasawarsa II (RD-II) 5 orang yang langsung bebas.

 

”Jadi 6 orang langsung bebas, 1 orang inisial AEP itu remisi umum dan 5 orang remisi dasawarsa.Secara keseluruhan, jumlah penerima remisi kita tahun ini mencapai 1.039 orang. Yang terdiri dari 512 narapidana penerima remisi umum dan 527 narapidana penerima remisi dasawarsa. Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada setiap warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri,” ujar Muda Husni pasca penyerahan remisi, Minggu, 17 Agustus 2025.

 

Remisi ini, tambah Muda Husni, diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin, memperbaiki diri, serta menyiapkan diri dengan baik sebelum kembali ke masyarakat. Bagi yang hari ini langsung bebas, jadikan kebebasan itu sebagai kesempatan kedua untuk membuktikan bahwa kalian bisa hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat. Momen penyerahan remisi di Muara Sabak, dilaksanakan pasca upacara bendera di Lapangan Kantor Bupati Tanjab Timur. Di mana secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tanjab Timur dan disaksikan oleh unsur Forkompinda yang hadir saat ini.

 

Momentum ini menjadi penegasan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemberian kesempatan untuk berubah. Dengan remisi umum dan remisi dasawarsa ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat melangkah dengan semangat baru, mengisi kemerdekaan dengan karya, dan menjadi manusia yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.

 

 

Kategori :