BULIAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah itu dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari Minarni, Rabu, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai 19 Agustus sampai 22 Desember 2025.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan seluruh UPTD di wilayah Provinsi Jambi,"ujarnya.
Tujuan program pemutihan pajak itu merupakan kebijakan Gurbernur Jambi untuk memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak dan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
BACA JUGA:Wakil Bupati Junaidi Mahir Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
BACA JUGA:5.141 Rumah Belum Teraliri Listrik, Pemkab Tanjab Timur akan Ajukan Usulan ke PLN
"Program itu juga dapat meningkatkan wajib pajak untuk kepatuhan di masa depan serta memberikan keringanan dan pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB,"katanya.
Program pemutihan pajak tersebut setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan. Jika ditemukan kendaraan yang menunggak pajak daerah lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja.
"Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak, jika kedepannya ada program pemutihan maka kendaraan tersebut tidak bisa mengikuti program itu lagi,"ujarnya.
Selain itu, Minarni mengatakan target pajak pada hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sudah mencapai 316 wajib pajak dengan total pajak kendaraan bermotor terpungut sebesar Rp451.620 juta.
Dalam program tersebut mempunyai syarat dan ketentuan yaitu pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja.
Pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) II. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWSKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Dan juga pengurangan pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo: 2,5% untuk kendaraan roda empat (R4) dan 5% untuk kendaraan roda dua (R2).
Untuk pembayaran pajak tersebut masyarakat dapat langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari pada jam kerja di hari Senin sampai dengan Sabtu.
Sedangkan bagi pembayaran pajak tahunan, kata dia, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli. Sementara untuk pembayaran pajak balik nama, masyarakat harus membawa KTP asli, BPKB asli, STNK asli serta menjalani cek fisik kendaraan dan membawa kwitansi pembelian. (Sub/Viz)