MUARO JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir dihadapan Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman Suryanagara secara tegas menyebutkan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam kasus yang menyeret namanya saat menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi periode 2006–2011 dan 2011–2016.
Hal ini disampaikannya dalam kunjungan Menteri Transmigrasi bersama Gubernur Jambi Al Haris serta Anggota DPR RI Dapil Jambi Edi Purwanto di rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam dugaan korupsi Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam yang digarap Kejari Muaro Jambi hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Untuk diketahui, Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam ini merupakan program transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah.
BACA JUGA:Kapolres Batang Hari Kunker ke Polsek Pemayung dan Bajubang
BACA JUGA:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar Sukses Gelar Pawai Pembangunan
Dalam program tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektare untuk masing-masing KK peserta transmigrasi pada tahun 2009 lalu.
Adapun jumlah peserta pada program transmigrasi swakarsa mandiri ini sebanyak 200 KK. Rinciannya adalah 100 KK berasal dari Pemkab Muaro Jambi dan 100 KK lagi berasal dari Kabupaten Pati.
Dari 200 peserta tersebut, masing-masing KK seharusnya mendapat jatah berupa lahan seluas 2 hektar. Kenyataan di lapangan ternyata berbeda, masing-masing KK hanya diberikan lahan seluas 0.75 hektar atau sebatas tempat tinggal saja.
Sementara sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh orang lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 sertifikat atas nama masing-masing penggarap. Sertifikat itu dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui program Redistribusi tanah.
BPN mengaku bahwa redistribusi tanah itu berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang diketuai Burhanuddin yang kala itu menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Surat tersebutlah yang dibantah tegas Cik Bur dalam kesempata tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangani rekomendasi itu. Kalaupun ada rekomendasi itu, itu tidak sesuai dengan prosedur bertentangan dengan Perpres 55 Tahun 1980," katanya.
Di hadapan Menteri, Cik Bur menjelaskan bahwa dalam PPL itu Dirinya selaku Ketua merangkap anggota dan Kepala BPN selaku wakilnya serta ada 10 orang lagi dalam unsur terkait yang tergabung.
"Coba ditanya ada tidak surat rekomendasi itu. Kalau tidak ada, berarti itu bodong atau cacat," tegas Cik Bur.
Kembali Dia menegaskan, bahwa tidak mungkin ada rekomendasi dari Dirinya terkait redistribusi tanah itu pada tahun 2008, sementara Dirinya melakukan kesepakatan untuk program Transmigrasi dengan Pemkab Pati pada tahun 2009.