Kerugian Capai Rp600 Juta, Kades dan Pjs Kades di Sungaipenuh Dibui

Kamis 21 Aug 2025 - 19:46 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2020–2021. 

Keduanya adalah Kepala Desa aktif , Sumino dan mantan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa berinisial Z.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/8/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh.

 Usai diperiksa, Sumino dan Z langsung digiring mengenakan rompi tahanan warna merah muda (pink) dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.

BACA JUGA:Pilih Sembunyi di Kosan, Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

BACA JUGA:Maulana Tegaskan Tolak Keras Kenakalan Remaja

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kita resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, masing-masing S dan Z, selaku kepala desa dan mantan PJS kepala desa,” jelasnya dalam konferensi pers.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, lanjut Sukma, yakni dengan membuat laporan kegiatan fiktif. 

Sejumlah program yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa ternyata tidak pernah direalisasikan di lapangan.

“Tim kami telah melakukan verifikasi ke lokasi dan menemukan bahwa kegiatan yang dipertanggungjawabkan itu tidak sesuai fakta. Artinya, ada dugaan kuat laporan fiktif,” terang Kajari.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPKP, nilai kerugian akibat penyimpangan dana desa tersebut mencapai sekitar Rp644 juta.

Saat ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 Kejari memastikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di desa tersebut.(zen)

 

Kategori :