Jakarta – Musisi Ari Bias menyampaikan respons mengejutkan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait sengketa lagu Bilang Saja.
Melalui unggahan di status WhatsApp, Ari menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menyebut putusan kasasi adalah bagian dari kehendak Tuhan dan berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus ini.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung. Proses hukum ini sudah berakhir, dan saya bersyukur atas semuanya,” ujar Ari.
BACA JUGA:Ari Lasso Sindir WAMI, Kesal Klarifikasi Dikeluarkan Terlalu Dini
BACA JUGA:Pinkan Sewa Rumah Mewah, Rp2,5 Juta per Hari untuk Pabrik Donat
Meski putusan kasasi tersebut membatalkan vonis sebelumnya—yang mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar karena dianggap membawakan lagu tanpa izin—Ari menegaskan tidak akan melanjutkan ke tahapan Peninjauan Kembali (PK).
“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tegasnya.
Gugatan Ari sebelumnya dikabulkan Pengadilan Niaga pada Januari 2025, namun Agnez Mo mengajukan kasasi pada Februari, dan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan kasasi diterima, menyudahi kasus ini dengan membebaskan Agnez dari tuduhan pelanggaran hak cipta. (*)