Upaya Paksa (5)

Rabu 03 Jan 2024 - 21:05 WIB
Oleh: Musri Nauli

Di dalam putusan, maka putusan harus menetapkan berkaitan dengan permohonan di dalam alasan praperadilan. 

Menurut KUHAP, apabila penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU)harus membebaskan tersangka. Dan putusan juga harus menyebutkan jumlah kerugian dan rehabilitasi kepada tersangka. 

Sedangkan apabila berkaitan penghentian penyidikan atau penuntutan yang kemudian dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dihentikan. 

Begitu juga terhadap putusan tentang barang bukti yang disita yang kemudian tidak sah, maka putusan harus tegas mencantumkan agar barang bukti dikembalikan kepada tersangka atau dari pihak lain barang bukti yang disita. 

BACA JUGA:Lansia Pengedar Sabu Diganjar 10,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Motor Hilang Saat Main Game

Mekanisme ini sering diajukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan perkara, namun kemudian barang bukti milik pihak ketiga kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara. 

Atau dapat juga alasan materi praperadilan apabila barang bukti yang disita tidak berkaitan dengan perkara ataupun pihak ketiga dirugikan dengan disitanya barang bukti. 

Praktek ini sudah jamak diterapkan di Pengadilan Negeri di berbagai daerah. 

Kekuatan persidangan praperadilan selain memastikan hak-hak tersangka ataupun hak pihak ketiga di dalam penguasaan barang bukti yang disita, juga sekaligus memastikan adanya perlindungan hukum terhadap seluruh proses upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. 

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Ditilang, Angka Kecelakaan Menurun

BACA JUGA:Direktur PT MSI Dipanggil Polda Jambi, Imbas Penelantaran Jemaah Umroh Asal Jambi

Sebagaimana sering menjadi idiom, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Sehingga seluruh proses upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus tetap berada di dalam koridor hukum. 

Dan tentu saja memastikan perlindungan hukum dari tindakan aparat penegak hukum. 

Sehingga terciptalah keinginan negara hukum yang tetap patuh dan tunduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kategori :

Terkait

Minggu 27 Jul 2025 - 19:23 WIB

Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama (2)

Minggu 20 Jul 2025 - 21:00 WIB

Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama

Selasa 08 Jul 2025 - 21:06 WIB

Asas Hukum Acara TUN (2)

Minggu 06 Jul 2025 - 19:38 WIB

Asas Hukum Acara TUN

Senin 30 Jun 2025 - 20:42 WIB

Asas didalam KUHAP (2)