Prinsip Hukum Pidana

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Didalam hukum Pidana dikenal prinsip-prinsip hukum Pidana. Walaupun kadangkala prinsip bersinggungan dengan asas namun didalam penerapannya kemudian dikenal prinsip.
Prinsip itu seperti prinsip legalitas, kesalahan, teritorial, nasional aktif/pasif, universal dan prinsip persamaan dimuka hukum.
Prinsip Legalitas merupakan yang paling fundamental, menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali telah diatur dalam undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip ini melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang oleh negara dan menjamin kepastian hukum. Sehingga didalam penerapannya, Hukum pidana tidak dapat berlaku surut (non-retroaktif), dan hakim dilarang menggunakan analogi untuk mengkriminalisasi perbuatan baru.
Prinsip Kesalahan (Individualisasi). Prinsip ini menyatakan seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika ia memiliki kesalahan, baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa). Artinya, tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Ini mencegah hukuman kolektif dan memastikan pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi.
BACA JUGA:Ketua DPD HKTI Jambi SAH Apresiasi Lonjakan Produksi Jagung Nasional Di Era Presiden Prabowo
BACA JUGA: Konflik Lahan Gambut Jaya Masih Berlanjut
Prinsip Geografi (Teritorial). Prinsip ini menegaskan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di seluruh wilayahnya, meliputi daratan, lautan, dan udara. Semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah kedaulatan Indonesia akan diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia.
Prinsip Nasionalitas Aktif (Personalitas). Prinsip ini memungkinkan penerapan hukum pidana suatu negara terhadap warga negaranya sendiri, meskipun perbuatan pidana tersebut dilakukan di luar negeri. Prinsip ini umumnya berlaku untuk kejahatan serius yang dapat mencoreng nama baik atau merugikan kepentingan nasional.
Prinsip Nasionalitas Pasif (Perlindungan). Prinsip ini memberikan wewenang kepada suatu negara untuk mengadili warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri jika kejahatan tersebut merugikan kepentingan hukum negara tersebut. Contohnya termasuk kejahatan pemalsuan mata uang atau terorisme internasional yang berdampak pada Indonesia.
Prinsip Universalitas. Prinsip ini adalah pengecualian dari prinsip-prinsip di atas. Prinsip universalitas memungkinkan setiap negara untuk mengadili pelaku kejahatan tertentu, tanpa memandang tempat kejahatan atau kewarganegaraan pelaku. Prinsip ini hanya berlaku untuk kejahatan internasional yang dianggap sebagai musuh bersama umat manusia (hostes humani generis), seperti genosida dan kejahatan perang.
Prinsip Persamaan di Muka Hukum. Prinsip ini adalah pilar utama dalam negara hukum yang menjamin semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau status sosial.
Advokat, Tinggal di Jambi