5 Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji, Gaji Pokok, Berbagai Tunjangan, dan Uang Paket

Senin 01 Sep 2025 - 21:04 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Sebelumnya, Said Didu juga lewat akun media sosialnya, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan istilah “nonaktif” yang digunakan oleh partai politik.

Menurut Said, istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Jangan tertipu. Mulai kemarin, pimpinan parpol menonaktifkan beberapa anggota partainya di DPR. Padahal dalam UU MD3 tidak dikenal istilah nonaktif. Artinya yang dinonaktifkan tersebut tetap sebagai anggota DPR dan tetap terima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain. Jangan anggap kami semua bodoh,” tegas Said Didu. (*)

 

Kategori :