5 Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji, Gaji Pokok, Berbagai Tunjangan, dan Uang Paket

Ketua DPP PDIP Said Abdullah.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan dalam tata tertib DPR maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak terdapat istilah nonaktif bagi anggota legislatif.
"Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata Said di Kompleks Parlemen, Senin (1/9).
Dengan demikian, Ketua DPP PDIP ini menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," jelas Said.
BACA JUGA:Masih Jam Sekolah, Pelajar SMA dan SMK Nimbrung Aksi Unjuk Rasa
BACA JUGA:Aparat Gabungan Berjaga di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Satupun Dewan Tak Muncul
Meski demikian, Said menghormati keputusan partai politik yang mengambil keputusan tersebut.
"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ke tiga partai tersebut," ucapnya.
Surya Paloh selaku ambil langkah tegas dan mengungkapkan jika Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat NasDem.
Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.
Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Diketahui, ada lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh fraksinya.
Fraksi Golkar menonaktifkan Adies Kadier, Fraksi PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, sedangkan NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.