Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 63 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung program perang total terhadap narkoba, khususnya di wilayah perbatasan," kata Dankolakops Korem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw Pontianak, Senin.
Ia menegaskan bahwa upaya ini menjadi capaian penting di awal masa penugasan Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad di Kalimantan Barat.
Dari hasil operasi, Satgas Pamta mengamankan seorang terduga pelaku yang membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur perbatasan Entikong.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan sekeluarga di Indramayu Diringkus
BACA JUGA:Pemuda di Tebo Dijerat UU ITE, Usai Sebarkan Foto dan Video Intim Mantan Kekasih
Narkotika yang diamankan terdiri dari sabu-sabu serta narkoba dalam bentuk POD elektrik sebanyak 199 kemasan, yang disebut sebagai modus baru penyelundupan ke wilayah Indonesia.
"Terima kasih kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas atas perjuangannya. Hantam terus, pantang mundur, lanjutkan perjuangan," tuturnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi penggalangan informasi masyarakat dan kerja intelijen Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad, sehingga upaya penyelundupan lintas negara tersebut dapat digagalkan.(*)