JAMBI – Pembangunan gedung SMKN 3 Kota Jambi, hingga saat ini belum selesai. Padahal, proyek yang menggunakan dana miliaran rupiah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 lalu, seharusnya sudah selesai pada akhir tahun. Namun nyatanya, gedung tersebut belum rampung.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman tidak menampik, memang pembangunan gedung SMKN 3 Kota Jambi, yang berlokasi di Paal X Kota Jambi itu, belum selesai. Bahkan, dia mengaku sudah memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk membicarakan keterlambatan penyelesaian pembangunan tersebut.
“Iya, saya sudah panggil Kadisdik untuk diskusi,” katanya.
Sudirman menyebutkan, dirinya meminta agar pembangunan dikaji terlebih dahulu, untuk mencari tahu penyebab keterlambatan.
BACA JUGA:Alfin: Sempat Bersitegang, Pengawasan Sampah di TPS Kebun Kopi
BACA JUGA:Jangan Panik Bila Sedang Bau Ketiak, Ini Dia 5 Cara Ampuh Mengatasi Bau Ketiak
“Saya minta dikaji dulu, buat tim untuk mengevaluasi pekerjaan itu. Dicari tahu berapa persen realisasinya sekarang,” katanya.
Pengkajian itu, lanjutnya, akan melibatkan inspektorat Provinsi Jambi, sehingga evaluasi dan hasilnya bisa diketahui dengan jelas. Kemudian setelah dilakukan pengkajian, bisa diketahui apakah memungkinkan untuk dilakukan perpanjang masa pembangunan.
Namun, perpanjangan masa pembangunan ini, tentu juga harus berujuk kepada Pergub. Dimana, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi untuk melakukan perpanjangan. Disamping itu, perpanjangan pembangunan juga berbatas waktu.
“Kalau ada perpanjangan kan harus merujuk ke Pergub. Berdasarkan Pergub, perpanjangan waktu hanya 50 hari. Untuk perpanjangan waktu itu, harus diajukan ke gubernur dulu. Jika mendapat persetujuan, baru bisa dilakukan,” katanya.
BACA JUGA:Jogging Track Danau Sipin Terendam, Diguyur Hujan Terus Menerus
BACA JUGA:Hari Ini Dewan Panggil DLH, Soal Retribusi di TPA Talang Gulo
Pengajuan perpanjangan ke gubernur itu, lanjutnya, baru bisa dilaksanakan setelah diketahui alasan keterlambatan penyelesaian pembangunan.
“Kemudian ajukan ke pak Gubernur setelah diketahui keterlambantannya karena apa, realisasi berapa, baru dianalisa dimungkinkan perpanjangan atau tidak,” katanya.
Ditanyakan mengenai kemungkinan memasukan kontraktor tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist), Sudirman mengatakan tetap harus dikaji terlebih dahulu. Apakah karena kesalahan dari pihak kontraktor itu sendiri, atau karena keterlambatan kontrak, atau ada faktor lain.