Terdakwa Minta Dibebaskan, Sidang Korupsi Pupuk Bungo

Senin 15 Sep 2025 - 20:03 WIB
Reporter : QUDSIAH AINUN NISA
Editor : Surya Elviza

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan apabila tidak sanggup membayar.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun menurut jaksa, peran Sri Sumarsih dianggap paling dominan, sehingga tuntutannya lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya. (mg06/viz/enn)

 

Kategori :