Gibran Utus 3 Pengacara

Senin 15 Sep 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir dalam persidangan gugatan perdata terkait ijazah SMA miliknya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9). Meski begitu, Gibran menunjuk tiga kuasa hukum profesional untuk menghadapi gugatan tersebut, yakni Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

“Bukan pengacara negara. Kami pengacara profesional, pribadi. Kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dadang di PN Jakpus.

Dalam persidangan kedua ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lantaran masih ada dokumen yang belum lengkap, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Gibran selaku tergugat.

“KTP dari tergugat belum dilengkapi. Kalau kami (PH) sudah lengkap semua,” kata Dadang.

BACA JUGA:Terdakwa Minta Dibebaskan, Sidang Korupsi Pupuk Bungo

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Datangi Kementerian PANRB, Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen tersebut dibutuhkan untuk memperkuat legal standing para pihak. 

“Nanti sidang berikutnya Senin tanggal 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 T2,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana gugatan ini pada Senin (8/9). Gugatan dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal dan teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan menggugat karena menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (q), serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Masalahnya ada cacat bawaan. Tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Karena itu minimum pembatasannya kena,” kata Subhan di PN Jakpus.

Ia menilai lulusan luar negeri, seperti Gibran, wajib menempuh prosedur penyetaraan ijazah di dalam negeri. 

“Ada caranya di Dikti. Tapi penyetaraan itu hanya berlaku untuk melanjutkan sekolah, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025 mendatang dengan agenda melengkapi dokumen persyaratan dari pihak tergugat. (*)

 

Kategori :