Jambi – Dua oknum anggota kepolisian diduga terlibat dalam kasus illegal tapping atau pencurian minyak mentah di jalur trunk line Pertamina EP Field Jambi.
Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jambi, baik secara etik maupun pidana.
Kasus ini mencuat setelah tim pengamanan Pertamina berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak di KM 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, pada Rabu dini hari (24/9/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, apalagi jika melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
BACA JUGA:Sudah Kantongi Sejumlah Petunjuk, Polisi Buru Begal Sadis di Jelutung
BACA JUGA:Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kematian Terduga Pelaku Narkoba Dilaporkan ke Polda
“Saat ini kedua anggota yang diduga terlibat sedang diperiksa oleh Propam. Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan secara tegas, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Kamis (25/9).
Ia menegaskan bahwa Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, telah memberi arahan untuk menindak setiap bentuk pelanggaran dengan profesional dan transparan.
“Hukum adalah panglima. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota Polri. Jika terbukti melanggar, harus siap menerima konsekuensinya,” sambung Maulana.
Penggagalan aksi pencurian minyak itu bermula saat tim pengamanan Pertamina mencurigai keberadaan dua orang tak dikenal di sekitar area trunk line sekitar pukul 22.30 WIB.
Tim kemudian menemukan satu truk bak tinggi terparkir tak jauh dari titik tapping.
Setelah disergap, lima orang pelaku berhasil diamankan, termasuk dua oknum polisi.
Dari tangan para pelaku, diamankan berbagai barang bukti, antara lain Selang 1 inch sepanjang 50 meter, Satu set kran ilegal tapping, 3 unit kendaraan roda empat, 1 unit motor, 4 unit HP, 2 buku tabungan, Kartu Seleksi Bintara Polri.
Semua pelaku kini diamankan di Polsek Mestong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyayangkan keterlibatan aparat dalam tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.